GridStar.ID - Nikita Mirzani tak jadi ditahan usai diperiksa di Polresta Serang Kota, Banten.
Nikita Mirzani diketahui telah menjalani pemeriksaan lebih dari 24 jam.
Sebelumnya, ia ditangkap saat berada di sebuah pusat perbelanjaan pada Kamis (21/07).
Usai menjalani pemeriksaan, Nikita Mirzani akhirnya diperbolehkan pulang.
Nikita Mirzani diperbolehkan pulang setelah kuasa hukumnya, Fahmi Bachmid mengajukan penangguhan penahanan.
Kabid Humas Polda Banten, Kombes Pol Shinto Silitonga mengungkap pertimbangan yang membuat Nikita Mirzani batal ditahan.
"Dengan pertimbangan kemanusiaan bahwa ibu NM masih harus mendampingi kedua putranya, maka penyidik mengakomodir permohonan untuk tidak dilakukan penahanan terhadap ibu NM," kata Shinto dikutip dari Kompas.com pada Jumat (22/07).
Nikita Mirzani kini harus melakukan wajib lapor seminggu sekali di Polresta Serang Kota.
Fahmi Bachmid juga menjamin kliennya akan bersikap kooperatif untuk proses penyelidikan.
"Sudah menjamin kepada penyidik bahwa ibu NM akan kooperatif dalam kegiatan penyidikan ke depan," kata Shinto.
Nikita Mirzani ditetapkan sebagai tersangka atas kasus ITE dan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh Dito Mahendra. (*)