Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Secara Online dan Syarat-syarat yang Harus Dipenuhi

Senin, 21 November 2022 | 14:45
Kompas.com

Kabar Baik, Ada 4 Keringanan Iuran BPJS Ketenagakerjaan yang Berlaku sampai Januari 2021!

GridStar.ID - Beberapa waktu terakhir, beberapa perusahaan memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap karyawannnya.

Tak sedikit pekerja yang kini kehilangan mata pencariannya dan harus kembali mencari pekerjaan untuk bertahan hidup.

BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa jaminan untuk para pekerja.

Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi salah satu program yang diberikan sebagai perlindungan untuk menjamin peserta mendapatkan uang tunai saat nantinya memasuki usia pensiun, mengalami cacat total tetap atau meninggal dunia.

Untuk mengklaim JHT, peserta tak perlu datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan.

Peserta bisa melakukan klaim yang dilakukan secara online melalui aplikasi JMO Jamsostek Mobile.

Dikutip dari Kompas.com, berikut ini cara pencairan JHT secara online:

Baca Juga: Tak Perlu Keluar Rumah! Cara Daftar BPJS Kesehatan Lewat Mobile JKN Bagi Peserta Baru

Selain itu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk bisa melakukan pengajuan klaim JHT:

Baca Juga: Ingin Iuran BPJS Kesehatan Dibayari Pemerintah? Berikut Cara Daftar PBI

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com