Penuhi Syarat Ini Untuk Dapat Manfaat JKP dari BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 07 Desember 2022 | 22:01
instagram

Program JKP BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Jaminan Kehilangan Pekerjaan kini menjadi salah satu program dari BPJS Ketenagakerjaan yang banyak dimanfaatkan oleh pesertanya.

Banyak pekerja yang kehilangan pekerjaan yang memanfaatkan JKP di tengah gelombang PHK.

Pekerja yang kehilangan pekerjaan akan mendapatkan berbagai macam manfaat dari JKP seperti dana, informasi pasar kerja hingga konseling.

Untuk menjadi peserta program JKP, maka harus memenuhi beberapa syarat berikut ini:

Diketahui penyelenggaraan program JKP berasal dari subsidi pemerintah sebesar 0,22 persen serta rekomposisi iuran program JKK sebesar 0,14 persen dan JKM sebesar 0,10 persen.

Baca Juga: Rincian Iuran BPJS Kesehatan 2024 Menurut Presiden Joko Widodo

Dengan begitu pekerja tidak akan dibebani dengan iuran tambahan untuk mengikuti prohram JKP.

Manfaat JKP diberikan kepada peserta yang mengalami PHK dan dibuktikan dengan laporan PHK dari Dinas Tenaga Kerja setempat.

Peserta juga harus memiliki masa iuran paling sedikit 12 bulan dalam 2 tahun dan telah membayar iuran paling singkat 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK. (*)

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com