Buruh Bangunan Juga Bisa Jadi Peserta BPJS Ketenagakerjaan, Ini Cara Daftarnya

Rabu, 14 Desember 2022 | 23:00
Tribunnews

BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Tak hanya karyawan yang bekerja di sebuah perusahaan saja yang bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Mereka yang bekerja sebagai freelancer, ojol, pedagang hingga buruh bangunan juga bisa menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Karena semua profesi baik pekerja formal maupun informal memiliki risiko kerja.

Kecelakaan kerja juga bisa terjadi di mana pun dan kapan pun.

Pekerja yang berprofesi sebagai buruh bangunan pun juga bisa mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Berikut ini beberapa cara yang bisa dilakukan untuk mendaftarkan diri di BPJS Ketenagakerjaan:

1. Layanan kontak fisik (manual) ke Kantor Cabang BP Jamsostek

Baca Juga: 3 Peserta Prioritas Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan, Termasuk Ibu Hamil

2. Pendaftaran secara daring atau melalui website resmi

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com