GridStar.ID - Simak yuk cara mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan bagi karyawan.
Untuk karyawan dengan kondisi ini, bisa loh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya.
Bagi karyawan yang akan mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaannya wajib penuhi syarat ini:
1. Kartu Peserta BPJAMSOSTEK
2. E-KTP
3. Buku Tabungan
4. Kartu Keluarga
5. NPWP
6. Syarat dokumen lain
Link mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan dengan mengunggah dokumen tersebut di sini:
https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id/
Namun, beberapa peserta tidak boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan kecuali dalam kondisi tertentu.
Baca Juga: Cek Tagihan BPJS Kesehatan Secara Online dengan Mudah via LinkAja
Peserta yang boleh mencairkan saldo BPJS Ketenagakerjaan adalah 7 golongan berikut:
1. Peserta berusia pensiun 56 tahun
2. Peserta mengundurkan diri
3. Peserta mengalami pemutusan hubungan kerja
4. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 10%)
5. Kepesertaan 10 tahun (pengambilan sebagian 30%)
6. Peserta mencapai usia pensiun karena Perjanjian Kerja Bersama Perusahaan
7. Peserta berakhir kontrak (PKWT/Kontrak).(*)
Baca Juga: Mudah dan Efisien, Ini Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan Lewat iSaku