Manfaatkan Klaim Prioritas Untuk Cairkan BPJS Ketenagakerjaan bagi Peserta yang Hamil atau Manula, Ini Caranya

Senin, 26 Desember 2022 | 16:31

Cara Cek Saldo JHT BPJS Kesehatan di Aplikasi JMO

GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) jika mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Ada beberapa kriteria yang harus dipenuhi jika ingin melakukan klaim JHT.

Selama tahun 2022 ini ada banyak orang yang mengalami dampak dari PHK.

Berbagai perusahaan harus kehilangan pekerjaan dan harus kehilangan mata pencarian utama mereka.

Berikut ini ada beberapa cara mencairkan BPJS Ketenagakerjaan yangh bisa dilakukan oleh pekerja yang mengundurkan diri, terdampak PHK hingga pekerja yang telah berusia 56 tahun.

Untuk peserta yang hamil atau manula, bisa mencairkan BPJS Ketenagakerjaan melalui klaim prioritas.

Pengajuan klaim metode ini khusus berlaku untuk peserta yang datang ke kantor cabang, yakni melalui antrean prioritas jika peserta memenuhi sejumlah persyaratan.

Seperti peserta sedang hamil, manusia lanjut usia (manula), dan peserta yang kurang sehat atau sedang sakit.

Baca Juga: Syarat Renovasi Rumah Pakai PRP BPJS Ketenagakerjaan Dapat Rp 200 Juta

Tag

Editor : Hinggar

Sumber Kompas.com