GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan cabang Tangerang Batuceper baru saja menyantuni karyawan yang meninggal dunia secara mendadak di tempat kerja hingga Rp401.721.805,00.
BPJS Ketenagakerjaan ini diberikan kepada ahli waris dari seorang karyawan PT Aero Industrial Cathering yang meninggal dunia di kantor.
Menurut pihak BPJS Ketenagakerjaan, almarhum Dede Sulaeman sudah menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan 2018 silam.
"Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BPJAMSOSTEK menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Dede Sulaeman meninggalkan istri dan 5 orang anak dan ia merupakan peserta BPJAMSOSTEK sejak tahun 2018 dengan mengikuti 5 program," ujar Alpian pihak BPJAMSOSTEK Tangerang Batuceper.
Almarhum mendapatkan santunan kematian berupa Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun, dan beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang pendidikan tinggi.
Seperti apa cara klaim JHT, JKK, JKM, dan JP BPJS Ketenagakerjaan?
1. Berikut cara cek klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan:
- Klik https://www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking.
- Masukkan nomor Kartu Peserta Jamsostek atau nomor KTP.
- Klik Lacak Klaim Saya.
- Muncul status berwarna hijau di kolom proses pembayaran klaim, saldo telah cair ke rekening peserta.
2. Cara pertama klaim JKK adalah melalui kantor cabang.
Apabila salah satu pekerja mengalami kecelakaan kerja, maka pengurus perusahaan maupun perorangan (untuk peserta Bukan Penerima Upah atau BPU) dapat melakukan pelaporan kepada petugas kantor cabang, dengan rincian sebagai berikut:
Tahap I: Pelaporan Kecelakaan Kerja maksimal 2x24 ham beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Tahap II: pelaporan dengan mengisi Formulir Tahap II serta KK3* dilakukan setelah Pekerja dinyatakan sembuh oleh dokter yang menangani.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
Cara klaim yang kedua adalah melalui Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK)-RS/Klinik yang bekerja sama dengan BPJamsostek.
Apabila peserta mengalami kecelakaan kerja, pengurus perusahaan dapat langsung membawa peserta ke PLKK terdekat dengan membawa dokumen formulir Kecelakaan Kerja tahap 1 maksimal dalam waktu 2x24 jam beserta fotokopi identitas peserta, Kartu Peserta, kronologis kejadian, dan presensi karyawan.
Sebagai catatan, formulir dapat diunduh di website resmi BPJamsostek atau diperoleh di kantor cabang terdekat.
3. Cara klaim JKK BPJS Ketenagakerjaan
Setelah melengkapi syarat klaim BPJS Ketenagakerjaan di atas, berikut cara klaim BPJS Ketenagakerjaan untuk program JKK:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan.
Mengambil nomor antrian untuk klaim BPJS Ketenagakerjaan program JKK.
Dipanggil oleh petugas melalui mesin antrian.
Dilayani oleh petugas.
Menerima tanda terima klaim.
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey.
Peserta menerima saldo JKK di rekening peserta.
4. Cara klaim jaminan pensiun (JP) BPJS Ketenagakerjaan
Jangka waktu yang dibutuhkan untuk menyelesaikan pengajuan klaim jaminan pensiun BPJAMSOSTEK selama 15 hari kerja setelah berkas disetujui.
Adapun prosedur layanan pengklaiman jaminan pensiun secara manual sebagai berikut:
Mengisi formulir dan melengkapi dokumen pendaftaran kepesertaan
Mengambil nomor antrian untuk klaim jaminan pensiun
Pemanggilan oleh petugas melalui mesin antrian
Peserta dilayani oleh petugas
Menerima tanda terima klaim
Melakukan penilaian kepuasan melalui e-survey
Peserta menerima saldo jaminan pensiun di rekening masing-masing.
Lebih lanjut, untuk pengecekan status klaim dapat dilakukan melalui laman bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking, dengan memasukkan nomor KPJ, dan klik informasi status klaim. (*)
Baca Juga: Bak Dialami Venna Melinda, Apakah Pengobatan Korban KDRT Bisa Ditanggung BPJS Kesehatan?