Apa Syarat Untuk Mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Jika Peserta Sudah Meninggal Dunia?

Minggu, 26 Februari 2023 | 21:00
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

GridStar.ID - Program jaminan BPJS Ketenagakerjaan yang bisa diklaim adalah Jaminan Hari Tua.

Tak perlu menunggu hingga usia pensiun, Jaminan Hari Tua bisa diklaim jika peserta memenuhi kriteria tertentu.

Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut ini beberapa kriteria untuk melakukan klaim JHT:

a. Usia Pensiun 56 Tahun

b. Usia Pensiun Perjanjian Kerja Bersama (PKB) Perusahaan

c. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

d. Berhenti usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

e. Mengundurkan diri

f. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

g. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya

Baca Juga: BPJS Checking, Cara Membuat Akun di Aplikasi JMO BPJS Ketenagakerjaan

h. Cacat total tetap

i. Meninggal dunia

j. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 10%

k. Klaim Sebagian Jaminan Hari Tua (JHT) 30%

Jika ingin melakukan klaim JHT untuk peserta yang telah meninggal dunia, maka ada dokumen yang perlu disiapkan.

Berikut ini dokumen yang perlu dibawa oleh ahli waris jika ingin melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan dari peserta yang telah meninggal:

Baca Juga: Sudah Lakukan Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan Tapi Uang Belum Masuk Rekening, Ini Cara Tracking Pencairan Dana Melalui JMO

Tag

Editor : Hinggar