GridStar.ID - Gelombang PHK dialami oleh beberapa perusahaan di tanah air.
Hal ini membuat banyak pekerja kehilangan mata pencahariannya.
Oleh karena itu pemerintah kini membuat program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) ini merupakan kolaborasi antara Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.
JKP merupakan jaminan sosial berupa uang tunai, konseling dan informasi pasar kerja dan pelatihan untuk pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK).
Peserta yang bisa mendapatkan JKP ini adalah mereka yang memiliki masa iuran minimal 12 bulan dalam 24 bulan terakhir dan membayar iuran selama 6 bulan berturut-turut sebelum terjadi PHK.
Apa saja syarat untuk mendapatkan JKP?
- Sudah mempunyai akun SIAPkerja
- Sudah mengajukan laporan PHK
- Punya surat keterangan siap bekerja kembali
- Memiliki rekening bank
Uang yang diterima para peserta JKP adalah sebesar 45 persen dari upah sebelumnya untuk tiga bulan pertama.
Kemudian peserta akan mendapatkan 25 persen untuk bulan selanjutnya. (*)