GridStar.ID -Sidang perdana kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Nikita Mirzani terhadap mantan suaminya, Dipo Latief telah dilangsungkan Senin (24/02) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Niki dilaporkan oleh Dipo Latief dengan dua tuduhan yaitu dugaan penganiyaan dan penggelapan barang pada akhir 2018 lalu.
Nyai pun kemudian ditetapkan menjadi tersangka pada pertengahan tahun 2019 kemarin.
Namun, Nikita Mirzani diijinkan untuk menjadi tahanan kota dengan syarat wajib lapor dua kali dalam seminggu dan tidak diperkenankan beraktivitas di luar wilayah Jakarta.
Berkat statusnya ini, Nikita dapat melanjutkan pekerjaannya kembali.
Oleh pengadilan, Nikita didakwa Pasal 351 Ayat 1 atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman penjara maksimal dua tahun.
Momen sidang perdana tersebut terbuka bagi awak media, bahkan masuk ke dalam segmen acara yang dibawakan oleh Nikita Mirzani di sebuah stasiun televisi.
Selain itu, perkembangan kasus Niki tersebut juga dapat ditonton di akun YouTube milik Billy Syahputra.
Namun ada hal menarik yang dilakukan Nikita Mirzani setelah selesai persidangan.