GridStar.ID - Masih ingat geger penipuan jamaah umrah First Travel?
Disebut-sebut rugikan jamaah hingga ratusan miliar, tiga bos First Travel dicokok polisi termasuk,Anniesa Hasibuan, suami dan saudaranya ke sel tahanan.
Melansir dari Kompas.com, ketiganya diadili di Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat pada Rabu (30/05/2018) silam.
Masa tahanan Anniesa Hasibuan dikenakan hingga 18 tahun penjara dan denda Rp10 miliar dilansir dari Nova.id.
Sang suami harus mendekam selama 20 tahun penjara dengan denda yang sama.
Sedangkan saudaranya,Siti Nuraida Hasibuan harus mendekam di penjara selama 15 tahun dengan Rp5 miliar.
Kasus penipuan ini telah merugikan 60.000 calon jemaah umrah dengan kerugian mencapai Rp905,33 miliar.
Sejak menjalani masa tahanan, kediaman Anniesa Hasibuan di kawasan Sentul City, Bogor, tak lagi dihuni.