GridStar.ID – Berita tentang BPJS Kesehatan seperti tak ada habisnya.
Setelah sempat dibatalkan oleh Mahkamah Agung (MA), iuran BPJS Kesehatan justru akan naik lagi.
Kenaikan iuran tersebut berlaku untuk dua kelas peserta mandiri.
Seperti dikutip dari Kompas.com, kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Beleid tersebut diteken Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5).
Kenaikan iuran bagi peserta mandiri segmen pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) diatur dalam Pasal 34.
Berikut rinciannya: Iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp 150.000, dari saat ini Rp 80.000.
Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp 100.000, dari saat ini sebesar Rp 51.000.
Iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp 25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp 16.500 sehingga yang dibayarkan tetap Rp 25.500.