GridStar.ID - Ruben Onsu sempat melayangkan gugatan atas merek dagang yang dimilikinya terhadap PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Namun ia kalah dalam gugatan tersebut, dan pengadilan memutuskan Mahkamah Agung berpendapat bahwa Ruben Onsu telah menjiplak merek lain dalam usaha kulinernya 'Ayam Geprek Bensu".
Karena keputusan dari Mahkamah Agung tersebut majelis hakim menyatakan pemilik sah merek "Bensu" adalah PT Ayam Geprek Benny Sujono.
Majelis hakim juga membatalkan pendaftaran merek milik Ruben, dan minta Direktorat Merek dan Indikasi Geografis Kementerian Hukum dan HAM membatalkan pendaftaran merek usaha milik Ruben.
Eddie Kusuma, yang merupakan tim kuasa hukum dari PT Ayam Geprek Benny Sujono mengatakan bahwa Ruben telah mendatanginya untuk menyampaikan permintaan maaf.
"Dia minta maaf sama saya, kalau saya kemarin bisa ketemu Abang saya kira masalah ini enggak sepanjang ini, dia bilang gitu.
Ya sorry lah dia bilang baru hari ini punya waktu untuk berjumpa. Gak apa-apa saya bilang," kata Eddie dikutip dari Tribunnewswiki.com.
Sebelum putusan MA dijatuhkan Eddie dan adik Ruben Onsu, Jordi Onsu sempat bertemu dan bicara.
"Sebelum saya tahu putusan MA, Jordy sama saya sama pengacaranya duduk bareng ngobrol makan siang. Di tengah makan siang itu keluar putusan MA itu," katanya.