GridStar.ID-Indonesia masih dilanda duka lantaran Virus Corona yang masih mewabah.
Wabah virus mematikan ini pun membawa dampak yang sangat besar bagi pemerintah dan juga masyarakat.
Selain memakan banyak korban jiwa, virus ini pun seakan membawa krisis ekonomi dunia.
Akan tetapi, di tengah kesusahan masyarakat ini Pemerintah Indonesia justru mengeluarkan kebijakan yang lebih memberatkan rakyat.
Mengutip dari BangkaPos.com, Keputusan Presiden Joko Widodo untuk kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan akan kembali terjadi.
Iuran BPJS Kesehatan akan naik lagi hampir 100% per 1 Juli 2020.
Sebelumnya, Selasa (05/05) lalu, Jokowi mengungkapkan alasan di balik kenaikan iuran BPJS Kesehatan.
Kenaikan ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Menurut Jokowi, kenaikan iuran dilakukan untuk menjaga keberlanjutan dari program Jaminan Kesehatan Nasional (Jamkesnas) BPJS Kesehatan.