Follow Us

Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Sahkan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

Rahma - Rabu, 02 September 2020 | 11:30
Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Tanda Tangan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?
kompas

Bak Ketiban Durian Runtuh, PNS Bakal Dapat Tunjangan Lagi, Menteri Sri Mulyani Baru Saja Tanda Tangan Bantuan Pulsa untuk ASN, Apa Saja Kriterianya?

GridStar.ID - Pegawai Negeri Sipil kembali mendapat tunjangan dari pemerintah.

Menteri Sri Mulyani telah meneken aturan tentang pemberian uang pulsa pada Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 394/KMK.02/2020 tanggal 31 Desember 2020.

Baca Juga: Pantas Saja Jadi Pekerjaan Idaman, Segini Gaji dan Macam-Macam Tunjangan untuk Pegawai Bea Cukai Tiap Bulannya!

Pemberian tunjangan pulsa ini sendiri diberikan untuk mendukung kegiatan bekerja yang saat ini banyak dilakukan di rumah karena adanya pandemi virus corona.

"Bahwa untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan kegiatan operasional, kepada Aparatur Sipil Negara perlu diberikan biaya paket data dan komunikasi," tulis Sri Mulyani dalam KMK tersebut.

Lantas, siapa saja PNS yang dapat memperoleh tunjangan pulsa tersebut?

Baca Juga: Angin Segar Untuk PNS! Sri Mulyani Ungkap Kebijakan Baru, PNS Akan Mendapat Uang Pulsa Hingga Rp 400 Ribu per Bulan

Kriteria penerima uang pulsa

Menurut KMK Nomor 394/KMK.02/2020, disebutkan biaya paket data dan komunikasi akan diberikan hanya kepada pegawai yang dalam pelaksanaan tugasnya sebagian besar membutuhkan komunikasi secara daring (online).

"Bahwa dengan adanya penerapan sistem kerja pegawai Aparatur Sipil Negara dalam tatanan normal baru, tugas kedinasan, dan kegiatan operasional perkantoran antara lain berupa rapat dan monitoring dan evaluasi dapat dilaksanakan secara daring (online) dari rumah/tempat tinggalnya (work from home)," tulis KMK tersebut.

Besaran biaya paket data dan komunikasi yang dapat diterima adalah sebagai berikut:

Source : kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular