GridStar.ID - Bantuan subsidi upah yang ditujukan bagi karyawan swasta dikabarkan akan diperpanjang.
Bantuan untuk karyawan swasta dan pegawai honrer non-ASN dengan gaji di bawah Rp5 juta telah berjalan sejak akhir Agustus lalu.
Diketahui, syarat penerima bantuan ini merupakan peserta aktif BPJS.
Mekanisme bantuan gaji ini dilakukan oleh perusahaan atau tempat kerja yang melaporkan data pegawainya kepada BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek.
Data yang diserahkan perusahaan kemudian akan divalidasi.
BPJS Ketenagakerjaan memberikan perpanjangan waktu pengumpulan data rekening karyawan hingga 15 September 2020.
"BPJAMSOSTEK terus mendorong perusahaan atau pemberi kerja untuk segera menyampaikan data nomor rekening peserta yang memenuhi persyaratan, dengan batas waktu telah diperpanjang hingga tanggal 15 September 2020," kata Deputi Direktur Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJS Ketenagakerjaan Irvansyah Utoh Banja pada, Kamis (2/9/2020) siang.
Pemerintah menargetkan pennerima bantuan gaji ini sebanyak 15,7 juta orang.
Menurut Utoh, hingga hari ini telah terkumpul 14,2 juta nomor rekening dan telah divalidasi tiga tahap. Jumlah data yang telah tervalidasi mencapai 11,3 juta.