GridStar.ID - Pandemi Covid-19 berdampak banyak pada sektor perekonomian.
Salah satunya banyak perusahaan gulung tikar dan terpaksa mem-PHK karyawannya.
Namun pemerintah ternyata memiliki program supaya korban PHK bisa mendapat gaji hingga 6 bulan setelah pemutusan hubungan kerja.
Program ini diketahui hasil kerja sama antara Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) dengan BPJS Ketenagakerjaan.
Adapun program yang masih diterapkan ini adalah program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yang disediakan bagi pekerja di Indonesia.
Ingin mengetahui lebih lanjut mengenai program ini? Begini penjelasannya.
Demi membantu pekerja yang terkena PHK dan terpaksa harus kehilangan pekerjaannya, BPJS Ketenagakerjaan menggelar adanya Program Jaminan Pekerjaan (JKP).
Program ini ditujukan untuk memberikan jaminan sosial khusus bagi pekerja yang di-PHK.
Jaminan sosial yang akan diterima nantinya akan berupa tunjangan tuani, akses informasi pasar kerja dan pelatihan pasar kerja.