GridStar.ID-Ruben Onsu saat ini harus harus menerima kenyataan saat dirinya digugat ganti rugi sebesar Rp 100 Miliar oleh PT Ayam Geprek Benny Sujono di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat pada April 2022.
Gugatan ini diberikan kepada Ruben Onsu terkait dengan merek dagang Geprek Bensu yang sempat menjadi sengketa beberapa tahun yang lalu.
Padahal di tahun 2020 kemarin, sengketa nama antara bisnis milik Ruben Onsu dan Benny Sujono ini telah selesai melalui persidangan.
Namun tahun ini, PT Ayam Geprek Benny Sujono kembali melayangkan gugatan baru ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 32/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Jkt.Pst.
Dalam gugatannya Bebby Sujono meminta pengadilan menghukum Tergugat yaitu Ruben Samuel Onsu untuk membayar ganti rugi kepada penggugat sebesar Rp 100 miliar.
Selain itu, pihak Benny Sujono meminta pengadilan untuk menyatakan merek I Am Geprek Bensu plus logo dan Geprek Bensu yang tedaftar 6 September 2019, untuk membatalkan merek yang diklaim Ruben Onsu lantaran memiliki persamaan secara keseluruhan.
Ia juga meminta pengadilan untuk menghukum suami sarwendah, agar menghentikan semua perbuatan yang berkaitan dengan merek Geprek Bensu by Ruben Onsu atau yang disebut juga I Am Geprek Bensu By Ruben Onsu miliknya.
Ia juga menuntut agar bisnis Geprek Bensu milik Ruben Onsu untuk berhenti produksi.
Mendapatkan masalah yang begitu besar ternyata diam-diam Ruben Onsu jatuh sakit.
Ia merasakan pusing, hal ini diketahui saat dirinya berbincang dengan Raffi Ahmad di kanal YouTube Trans TV beberapa waktu yang lalu.
Ruben Onsu mengaku pusing karena gerai ayam geprek milik Ruben banyak yang tutup hingga harus merumahkan ribuan karyawannya.