GridStar.ID - Bantuan subsidi upah untuk pekerja mulai dicairkan sejak awal September 2022 lalu.
Bantuan tersebut diberikan pemerintah sebagai dampak kenaikan harga bahan bakar minyak BBM.
Bantuan diberikan sebesar Rp 600.000 kepada para pekerja.
Bagaimana nasib pekerja yang mengalami pemutusan hubungan kerja atau PHK?
Apakah mereka juga masih akan mendapatkan BSU Rp 600.000?
Menurut instagram resmi @kemnaker, pekerja atau buruh yang mengalami PHK tetap bisa menerima BSU.
Apa syarat bagi penerima BSU untuk pekerja yang mengalami PHK?
Bagi pekerja yang masih berstatus peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan, dan membayar iuran kepesertaan hingga Juli 2022, masih berpotensi menerima BSU.
Selain itu ada beberapa syarat yang harus dipenuhi sesuai dengan Peraturan Menaker Nomor 10 Tahun 2022.
Syarat tersebut antara lain: