GridStar.ID - BPJS Kesehatan juga memberikan pelayanan perawatan dan kesehatan gigi.
Biaya untuk perawatan dan kesehatan gigi ini akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Dikutip dari Kompas.com, jenis pelayanan pelayanan gigi dan mulut yang bisa ditanggung jaminan sosial ini tercantum dalam Peraturan BPJS Kesehatan Nomor 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1.
Berikut ini beberapa biaya pemeriksaan gigi yang bisa diklaim untuk peserta yang rutin membayar iuran BPJS Kesehatan.
1. Administrasi pelayanan
Administrasi pelayanan terdiri atas biaya pendaftaran pasien dan biaya administrasi lain yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis
Pasien bisa melakukan pemeriksaan kondisi gigi, pengobatan gigi seperti apa yang disarankan oleh dokter sesuai dengan kondisi gigi saat ini.
Konsultasi kepada dokter gigi ini ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
3. Premedikasi
Premedikasi adalah pengobatan awal dengan pemberian obat analgetik dan antibiotik untuk meredakan nyeri dan mengatasi infeksi.