BPJS Ketenagakerjaan akan menyediakan uang tunai sedangkan Kementerian Ketenagakerjaan membantu akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja untuk peserta.
Begini skema uang tunai dari BPJS Ketenagakerjaan dari uang tunai yang diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah:
45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama
25 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya
Batas upah maksimal yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.
Iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan
JKP BPJS Ketenagakerjaan diatur dalam PP Jaminan Kehilangan Pekerjaan.
Iuran program JKP wajib dibayarkan setiap bulan.
Melansir dari Kompas.com, besaran iuran JKP BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 0,46 persen dari upah sebulan, yang bersumber dari iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat dan sumber pendanaan JKP.
Iuran yang dibayarkan oleh Pemerintah Pusat yakni sebesar 0,22 persen dari upah sebulan.
Artinya, sebagian dari iuran Jaminan Kehilangan Pekerjaan ditanggung pemerintah.
Sedangkan sumber pendanaan JKP merupakan rekomposisi dari iuran program JKK dan JKM, dengan ketentuan sebagai berikut: