c. berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
d. terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun;
e. meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya;
f. cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Sedangkan uang tunai yang dibayarkan sebagian maksimal 10 persen dalam rangka persiapan memasuki masa pensiun atau maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah apabila peserta memiliki masa kepesertaan paling sedikit 10 tahun, dan hanya dapat diambil maksimal 1 kali.
Baca Juga: Cara Ajukan Klaim Jaminan Pensiun Jika Peserta BPJS Ketenagakerjaan Telah Meninggal Dunia
2. JP BPJS Ketenagakerjaan
Berbeda dengan JHT, Jaminan Pensiun BPJS adalah program perlindungan yang diselenggarakan untuk mempertahankan derajat kehidupan yang layak pada saat peserta kehilangan atau berkurang penghasilannya karena memasuki usia pensiun atau mengalami cacat total tetap.Apakah Jaminan Pensiun bisa dicairkan sekaligus?
Manfaat Jaminan Pensiun yakni berupa uang tunai yang dibayarkan setiap bulan dan atau sekaligus apabila peserta memasuki usia pensiun, cacat total tetap atau meninggal dunia.
Manfaat tersebut bisa berwujud uang tunai yang diterima setiap bulan sebagai:
a. Pensiun hari tua, diterima peserta setelah pensiun s.d meninggal dunia
b. Pensiun cacat, diterima peserta yang cacat total tetap akibat kecelakaan atau akibat penyakit s.d meninggal dunia