GridStar.ID - Angin segar, tarif iuran BPJS Kesehatan tidak naik hingga tahun 2024 mendatang.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin atas arahan Presiden Joko Widodo.
Lantas berapa iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan?
Segini iuran BPJS Kesehatan yang harus dibayarkan berdasarkan golongannya!
1. Peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan
Untuk Penerima Bantuan Iuran (PBI) Jaminan Kesehatan tidak membayar iuran alias gratis.
PBI JK ini peserta yang tergolong tidak mampu dan fakir miskin.
2. Pekerja Penerima Upah PNS/TNI/Polri/Pegawai Pemerintah
Untuk Pekerja Penerima Upah yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau anggota TNI, Polri, Pejabat Negara, dan Pegawai Pemerintah Non-Pegawai Negeri iuran PPU sebesar 5 persen dari gaji bulanan.
Skemanya, 4 persen dibayar oleh pemberi kerja, 1 persen dibayar oleh peserta.
3. PPU di BUMN, BUMD, dan Swasta