GridStar.ID - BPJS Kesehatan bisa digunakan untuk berkonsultasi dengan psikiater secara gratis loh.
Seperti apa cara daftar dan syarat konsultasi dengan psikiater menggunakan BPJS Kesehatan?
Cukup mudah, ternyata berobat menggunakan BPJS hanya perlu menyiapkan beberapa dokumen berikut.
Syarat berobat dengan BPJS Kesehatan:
Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
Fotocopy Kartu BPJS Kesehatan atau KIS.
Fotocopy KTP. Fofocopy Kartu Keluarga.
Hasil diagnosis dokter.
Surat rujukan dari Faskes tingkat 1 untuk faskes tingkat lanjut (jika dibutuhkan).
Bisa untuk konseling dan obat-obatan
Dikutip dari Kompas.com, (23/2/2022), pemegang kartu BPJS Kesehatan yang mengalami gangguan kesehatan mental bisa mendapatkan akses pengobatan secara gratis.