Berikut ini adalah persyaratan klaim JKM:
Baca Juga: Nggak Pakai Ribet! Begini Cara dan Syarat Pindah Kelas BPJS Kesehatan
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi KTP tenaga kerja dan ahli waris
- Akta kematian
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Surat Keterangan ahli waris dari pejabat yang berwenang
- Buku Nikah (apabila ahli waris merupakan istri/suami sah peserta)
- Dokumen pendukung lainnya apabila diperlukan.
Berikut ini besaran bantuan beasiswa BPJS Ketenagakerjaan:
Baca Juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Jaminan Kecelakaan Kerja Dapat Santunan Uang Jika dalam Kondisi Ini
- TK sampai dengan SD/Sederajat Rp 1,5 juta/tahun, maksimal 8 tahun.
- SMP/Sederajat Rp 2 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- SMA/Sederajat Rp 3 juta/tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan S-1/Pelatihan Rp 12 juta/tahun, maksimal 5 tahun.
Bagi anak peserta yang belum memasuki usia sekolah pada saat meninggal dunia, beasiswa diberikan saat anak masuk usia sekolah.
Utoh mengatakan, manfaat diberikan untuk dua orang anak secara berkala setiap tahun sesuai tingkat pendidikan dari TK-S1/Pelatihan dengan nilai maksimal mencapai Rp 174 juta.
Dia mengatakan manfaat ini meningkat 1.350 persen dari sebelumnya, yaitu Rp 12 juta. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judulCara Klaim Beasiswa bagi Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan