GridStar.ID - BPJS Ketenagakerjaan memiliki beberapa segmen bagi pesertanya.
Mereka terbagi atas penerima upah (PU) dan bukan penerima upah (BPU).
Bagi penerima upah, iuran akan dibayarkan secara kolekti oleh perusahaan.
Sedangkan untuk bukan penerima upah, peserta wajib membayar iuran setiap bulannya.
Jaminan yang didapatkan oleh peserta bukan penerima upah antara lain Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM), dan Jaminan Hari Tua (JHT).
Lalu berapa besaran iuran yang harus dibayarkan BPU kepada BPJS Ketenagakerjaan setiap bulannya?
Perserta dengan penghasilan Rp 1 juta, bisa membayar iuran minimal Rp 36.800 setiap bulannya.
Iuran ini akan dibagi ke dalam beberapa program yaitu:
JKK: Rp 10.000JKM: Rp 6.800JHT : Rp 20.000
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal
Nilai iuran Peserta BPU dihitung berdasarkan paket program yang diikuti dengan rincian sebagai berikut: