GridStar.ID - Ibu hamil wajib tahu biaya selama kehamilan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.
Untuk ibu hamil yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan berbagai manfaat dari biaya prapersalinan hingga pasca persalinan.
Apa saja biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan?
a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)
- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.
- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.
b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam
- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.
- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.
- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.
Baca Juga: Mudah! Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri