Follow Us

Biaya Prapersalinan dan Pascapersalinan Ibu Hamil Ditanggung BPJS Kesehatan

Tiur Kartikawati Renata Sari - Sabtu, 03 Desember 2022 | 14:02
Syarat melahirkan pakai BPJS
Kolase Tribunnews

Syarat melahirkan pakai BPJS

GridStar.ID - Ibu hamil wajib tahu biaya selama kehamilan yang bisa ditanggung BPJS Kesehatan.

Untuk ibu hamil yang menjadi peserta BPJS Kesehatan, bisa mendapatkan berbagai manfaat dari biaya prapersalinan hingga pasca persalinan.

Apa saja biaya pemeriksaan yang ditanggung BPJS Kesehatan?

a. Pemeriksaan prapersalinan atau antenatal care (ANC)

- Dalam bentuk paket dengan maksimal kunjungan 4 kali: Rp 200.000.

- Pemeriksaan ANC yang tidak hanya dilakukan di satu tempat: RP 50.000 tiap kunjungan.

b. Persalinan normal atau persalinan pervaginam

- persalinan normal yang dilakukan oleh bidan: Rp 700.000.

- Persalinan normal yang dilakukan oleh dokter: Rp 800.000.

- Persalinan normal dengan tindakan emergensi dasar di puskesmas Poned ditanggung sebesar Rp 950.000.

Baca Juga: Mudah! Ini Syarat Daftar BPJS Kesehatan untuk Peserta Mandiri

Source : Kompas

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular