GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan bisa melakukan berubahan data yang tercatat sebelumnya.
Seperti yang diketahui, BPJS Kesehatan memberikan layanan kesehatan untuk masyarakat.
Layanan ini diberikan baik kepada mereka yang membayar iuran secara mandiri, atau ditanggung oleh pemerintah.
Peserta bisa mengubah data BPJS Kesehatan sesuai dengan perubahan data kependukan.
Peserta non PBI bisa mengubah data kependudukan dengan membawa beberapa syarat seperti e-KTP, Kartu Keluarga (KK), dan kartu identitas peserta JKN KIS.
Sedangkan untuk peserta PBI harus membawa dokumen tambahan seperti dokumen pengesahan dari lurah atau kepala desa.
Perubahan data bisa dilakukan di kantor BPJS Kesehatan terdekat dari domisili.
Selain itu, kita juga bisa melakukan perubahan data BPJS Kesehatan melalui WhatsApp.
BPJS Kesehatan memiliki layanan Pandawa yang menjadi kanan pelayanan administrasi melalui WhatsApp.
Kita bisa mencari nomor Pandawa di kantor cabang di wilayah domisili kita.
Baca Juga: Cara Cek Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Aktif atau Tidak via Online