- Pengobatan tanpa batas biaya bagi PMI yang mengalami kecelakaan kerja.
- Penggantian biaya gagal berangkat atau gagal ditempatkan sebesar masing-masing Rp 7,5 juta.
- Santunan meninggal dunia sebesar Rp 85 juta.
- Bagi PMI yang meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja, BPJAMSOSTEK akan memberikan manfaat beasiswa pendidikan senilai maksimal Rp 74,2 juta untuk dua orang anak.
"Para PMI juga dapat secara sukarela mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan tambahan iuran per bulan mulai dari Rp 50.000," imbuh Dian melalui pesan singkat.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "BPJAMSOSTEK untuk Pekerja Migran Indonesia, Saat Manfaat Berkali Lipat dari Iuran"