GridStar.ID - Warga Negara Indonesia (WNI) yang bekerja di luar negeri atau pekerja migran bisa mendapatkan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan.
Perlindungan dari BPJamsostek yang bisa diikuti oleh Pekerja Migran Indonesia, antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
JKK berupa uang tunai atau pelayanan kesehatan yang diberikan saat peserta PMI mengalami kecelakaan sebelum bekerja, selama bekerja dan setelah bekerja.
Jaminan ini termasuk dengan kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya.
JKK juga mencakup perawatan dan pengobatan sesuai dengan kebutuhan medis, pendampingan dan pelatihan vokasional bagi PMI disabilitas, santunan cacat ataupun kematian hingga beasiswa pendidikan bagi dua anak dari PMI yang cacat total tetap atau meninggal dunia akibat kecelakaan kerja.
Selain itu pekerja migran juga akan mendapatkan manfaat dari JKM berupa uang tunai yang akan diberikan kepada para ahli waris ketika peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja pada saat sebelum bekerja, selama bekerja, dan setelah bekerja.
Manfaat JKM meliputi santunan kematian, santunan berkala, hingga biaya pemakaman.
Ada juga beasiswa pendidikan atau pelatihan kerja bagi dua orang anak peserta.
"Hanya dengan membayar iuran sebesar Rp 370.000, PMI akan mendapatkan perlindungan selama 31 bulan dimulai dari persiapan dan pelatihan kerja di Indonesia, selama bekerja di negara penempatan, hingga kembali ke kampung halaman," terang Asisten Deputi Direktur Bidang Hubungan Masyarakat dan Antar Lembaga BPJAMSOSTEK, Dian Agung Senoaji, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (5/12/2021).
Ringkasnya, manfaat BPJAMSOSTEK yang akan diterima PMI adalah sebagai berikut:
Baca Juga: Besaran Manfaat Program Jaminan Kematian Peserta BPJS Ketenagakerjaan