Sistem selanjutnya akan menampilkan status klaim sudah sampai tahap apa.
Besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan
Adapun total besaran santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan, dilansir dari laman BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar Rp 42 juta.
Berikut rincian santunan kematian BPJS Ketenagakerjaan:
- Santunan sekaligus sebesar Rp 20 juta
- Santunan berkala selama 24 bulan sebesar Rp 12 juta
- Biaya pemakaman sebesar Rp 10 juta
- Diberikan bagi anak dari tenaga kerja yang meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja dan telah memiliki masa iur paling singkat 3 tahun.
- Diberikan untuk 2 orang anak tenaga kerja.
- Diberikan berkala setiap tahun sesuai dengan tingkat pendidikan anak tenaga kerja.
- TK sampai SD/sederajat sebesar Rp 1,5 juta per orang per tahun, maksimal selama 8 tahun.
- SMP/sederajat sebesar Rp 2 juta per orang per tahun, maksimal selama 3 tahun.
- SMA/sederajat sebesar Rp 3 juta per orang per tahun, maksimal 3 tahun.
- Pendidikan tinggi maksimal S1 atau pelatihan sebesar Rp 12 juta per orang per tahun, maksimal 5 tahun.
- Pengajuan klaim beasiswa tersebut dapat dilakukan setiap tahun.
- Bagi anak dari peserta yang belum memasuki usia sekolah sampai dengan sekolah di tingkat dasar pada saat peserta meninggal dunia, beasiswa diberikan pada saat anak memasuki usia sekolah.
- Beasiswa berakhir pada saat anak peserta mencapai usia 23 tahun atau menikah atau bekerja.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Prosedur Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Peserta yang Sudah Meninggal".