GridStar.ID - Pekerja jasa konstruksi bisa mendapatkan jaminan dan perlindungan dari BPJS Ketenagakerjaan selama menjadi pesertanya.
Biasanya penyedia jasa konstruksi akan mendaftarkan para pekerjanya untuk menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Selain itu, penyedia jasa konstruksi harus membayarkan iuran dengan jumlah tertentu sesuai dengan nilai kontrak yang didapatkan.
Penyedia jasa konstruksi juga bisa membayar iuran sekaligus atau secara bertahap.
Jika ingin melakukannya secara bertahap, penyedia jasa konstruksi bisa membayar dengan 3 tahap:
1 Tahap Pertama sebesar 50% dari biaya iuran;
2 Tahap Kedua sebesar 25% dari biaya iuran; dan
3 Tahap Ketiga sebesar 25% dari biaya iuran
Dengan syarat, seluruh iuran harus sudah dibayar lunas paling lambat sebelum tahap Pekerjaan Konstruksi berakhir.
Pembayaran bisa dilakukan melalui beberapabank nasional atau swasta berikut ini:
Baca Juga: BPJS Ketenagakerjaan Berikan Kemudahan bagi Pekerja Migran Indonesia
1. Bank Mandiri (ATM, Teller, Internet Banking, MAndiri online)