7. Lengkapi dokumen persyaratan pengaktifan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif.
8. Dokumen akan berbeda-beda sesuai alasan yang dipilih
9. Isi formulir permohonan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan untuk isi data diri
10. Kirim formulir
11. Lanjutkan sesuai instruksi dan selesaikan pengaktifan kembali status kepesertaan BPJS Kesehatan. (*)
Baca Juga: Syarat dan Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan untuk Korban PHK