GridStar.ID -Bagi ahli waris, cek yuk siapa saja yang bisa cairkan Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan.
Jaminan Hari Tua bisa dicairkan setelah peserta memasuki usia pensiun yakni 56 tahun.
Namun, jika peserta meninggal dunia, JHT bisa dicairkan oleh ahli waris yang sah.
Bukan hanya saat memasuki usia pensiun, klaim JHT bisa dilakukan apabila terdapat 3 hal berikut:
1. Peserta memasuki usia 56 tahun
2. Meninggal Dunia
3. Cacat total tetap
Namun, bagi peserta meninggal dunia, JHT bisa diklaim ahli waris dengan golongan berikut:
1. Janda/duda
2. Anak
3. Orangtua/Cucu