GridStar.ID-Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk wilayah Jawa Tengah (Jateng) mengalami kenaikan mulai 1 Januari 2023.
Penetapan ini mengacu pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upan Minimum Tahun 2023.
Disadur dari laman resmi Provinsi Jateng, telah ditetapkan besaran upah minimum provinsi ini sebesar Rp 1.958.269,96. Jumlah tersebut naik sebesar 8,01 persen atau Rp 145.234,26 dibandingkan upah minimum 2022 sebesar Rp 1.812.935.
Perlu diketahui bahwa upah minimum ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Sedangkan bagi para pekerja atau buruh dengan kualifikasi tertentu dapat diberikan upah lebih besar dari UMP.
Sementara itu, pekerja atau buruh dengan masa kerja satu tahun atau lebih, berpedoman pada struktur dan skala upah.
Mengacu pada Permenaker Nomor 18 Tahun 2022, penetapan upah minimum memperhatikan inflasi dan pertumbuhan ekonomi, serta nilai alfa.
Nilai alfa merupakan wujud indeks tertentu, yang menggambarkan kontribusi tenaga kerja terhadap pertumbuhan ekonomi dengan nilai tertentu, dalam rentang 0,1 hingga 0,3.
Penentuan nilai alfa ini harus mempertimbangkan produktivitas dan perluasan kesempatan kerja. Dalam hal ini, data yang digunakan untuk perhitungan penyesuaian nilai upah minimum, menggunakan data yang bersumber dari Badan Pusat Statistik (BPS).
Baca Juga: Tarif KRL Naik Rp5000 per 25 KM? Pengamat Sebut Wajar karena UMR Sudah Naik
Upah minimum regional (UMR) Jawa Tengah 2023
Presentasi kenaikan upah minimum tertinggi tahun 2023 di Jawa Tengah adalah sebesar 7,95 persen di Kota Semarang. Rincian nilai UMR kabupaten/kota di seluruh wilayah Jateng sebagai berikut: