6. NPWP
Baca Juga: BPJS Checking, Cek Perawatan Gigi yang Ditanggung BPJS Kesehatan
Begini cara mencairkan saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan via online:
1. Kunjungi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.
2. Isi data awal Nomor Induk Kependudukan (NIK), nama lengkap, dan nomor kepesertaan.
3. Sistem akan verifikasi data otomatis terkait kelayakan klaim.
4. Setelah itu, peserta diarahkan melengkapi data sesuai instruksi tampilan di portal.
5. Unggah dokumen persayaratan
6. Peserta berhasil menyelesaikan proses untuk menerima notifikasi berisi informasi Jadwal dan Kantor Cabang
7. Peserta dihubungai via video call dan akan ada wawancara sesuai jadwal pada notifikasi
8. Proses selesai dan manfaat akan dicairkan melalui rekening yang dilampirkan. (*)