Dikutip dari bpjsketenagakerjaan.go.id berikut ini jangka waktu maksimal untuk masing-masing kenis Manfaat Layanan Tambahan:
a. PUMP maksimal 30 tahun;
b. KPR maksimal 30 tahun;
c. PRP maksimal 15 tahun;
d. FPPP/kredit konstruksi maksimal 5 tahun. (*)