Disinggung sebelumnya bahwa paklaring berguna untuk pencairan uang jaminan berakhirnya masa bekerja dari BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk itu, ada beberapa hal yang penting diperhatikan karyawan jika ingin mendapatkan paklaring dari perusahaan, antara lain:
1. Minimal masa kerja satu tahun
Umumnya, paklaring akan diberikan perusahaan kepada karyawan yang minimal telah menjalani masa kerja selama satu tahun.
Pasalnya jika kurang dari itu, seorang karyawan dianggap belum matang secara kinerja.
Meski begitu, kebijakan pemberian paklaring tergantung pula pada perusahaan masing-masing.
2. Resign baik-baik
Kamu barangkali tidak akan menerima paklaring jika tidak memerhatikan etika resign yang baik, semisal keluar begitu saja tanpa kabar.
Oleh karenanya, kamu mesti resign sesuai prosedur yang ditetapkan perusahaan seperti mengabarkan 1 atau 2 bulan sebelumnya.
Baca Juga: Apakah Kartu KIS PBI BPJS Kesehatan Bisa Diaktifkan Kembali? Ini Caranya
3. Memenuhi segala kewajiban sebelum resign
Di samping itu, kamu juga harus memenuhi dan menyelesaikan semua tugas yang diberikan sebelum resign.