GridStar.ID - Sampai saat ini masih ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Padahal pekerja juga perlu mendapatkan haknya untuk dilindungi dari risiko pekerjaan yang dilakukannya.
Namun masih ada beberapa perusahaan yang tak mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan.
Dikutip dari Kompas.com, Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menegaskan jika semua pekerja wajib didaftarkan oleh perusahaannya menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
Menurut penjelasan dari Sekjen Kemnaker, Anwar Sanusi mengatakan jika perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan akan dikenai sanksi.
Hal ini dijelaskan dalam Pasal 17 UU No 24 Tahun 2011 yang menjelaskan bahwa pemberi kerja yang tidak mendaftarkan kepesertaan BPJS karyawan dikenai sanksi administratif.
Sanksi administratif yang dimaksud antara lain:
- Teguran tertulis
- denda
- tidak mendapat pelayanan publik tertentu.
Jika masyarakat mengetahui kasus perusahaan tidak mendaftarkan karyawan ke BPJS, maka bisa melaporkan hal itu ke Kemnaker.
Tak hanya mendapatkan sanksi secara administratif, perusahaan juga bisa dikenai sanksi pidana.
Jika terbukti melakukan ketidakpatuhan maka dapat dikenakan sanksi.