GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan ternyata bisa melakukan perpindahan fasilitas kesehatan.
Pasalnya, aturan penggunaan BPJS Kesehatan biasanya dilakukan di faskes yang sudah tertera pada keadanggotaan BPJS Kesehtan.
Namun, jika peserta ingin berpindah domisili, maka bisa mengajukan perpindahan faskes untuk mendapatkan layanan kesehatan.
Menurut Kepala Humas BPJS Kesehatan, tidak ada batasan berapa kali pindah faskes bagi peserta BPJS Kesehatan.
Jika ingin berpindah faskes, kita perlu mempersiapkan syarat-syarat berikut:
Dikutip dari bpjs-kesehatan.go.id untuk melakukan pemindahan FKTP ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi:
a) Kartu JKN-KIS seluruh peserta yang akan berubah FKTP.
b) Kartu Keluarga.
Peserta juga bisa melakukan perubahan FKTP kurang dari 3 bulan, dengan syarat berikut ini:
a) Peserta pindah domisili yang dibuktikan dengan surat keterangan domisili
b) Peserta dalam penugasan dinas atau pelatihan yang dibuktikan dengan surat keterangan penugasan atau pelatihan