GridStar.ID - Resign kerap dilakukan pekerja dan membuat pekerja harus kembali mengurus BPJS Ketenagakerjaannya.
Biasanya, dalam proses resign, HRD akan membantu proses penonaktifan BPJS Ketenagakerjaan melalui SIPP online BPJS Ketenagakerjaan.
Meski demikian, dana yang sudah terkumpul dari BPJS Ketenagakerjaan juga dapat dicairkan.
Pencairan ini harus melewati masa tunggu satu bulan setelah nonaktif.
Lantas, bagaimana cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan setelah resign?
Cara menonaktifkan BPJS Ketenagakerjaan via SIPP Online:
- Buka laman sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id
- Login dengan ID dan password yang sudah dimiliki
- Pilih perusahaan
- Cari nomor kartu BPJS atau nama pekerja yang hendak dinonaktifkan
- Klik opsi Action