GridStar.ID - Kapan uang tunai Jaminan Hari Tua BPJS Ketenagakerjaan bisa cair setelah diklaim?
Jaminan Hari Tua merupakan dana yang bisa diklaim pekerja peserta BPJS Ketenagakerjaan jika mengalami PHK, resign, atau pensiun.
Meski demikian, klaim untuk peserta yang belum memasuki usia 56 tahun dan masa pensiun hanya bisa diambil maksimal dengan jumlah tertentu.
Jumlah yang bisa diklaim adalah 30% untuk pembiayaan KPR dan 10% untuk pembiayaan lainnya jika JHT diklaim sebelum usia 56 tahun.
Lalu, berapa lama klaim dana JHT ini bisa dicairkan?
Klaim JHT akan cair dananya setelah melewati masa tunggu satu bulan.
Pencairan ini bisa dilakukan secara tunai maupun sekaligus.
Menurut Pemenaker Nomor 4 Tahun 2022, dokumen untuk klaim pencairan JHT hanya memerlukan KTP dan Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dokumen dilampirkan dalam bentuk elektronik dan fotokopi.
Klaim juga tetap bisa diajukan meski peserta memiliki tunggakan pembayaran iuran.
Menurut pasal 20, peserta tetap bisa mengajukan klaim manfaat JHT meski ada tunggakan pembayaran oleh pengusaha.