Adapun manfaat JKM Taspen untuk peserta yang wafat bukan diakibatkan oleh kecelakaan kerja berupa:
1. Santunan sekaligus sebesar Rp15 juta
2. Uang duka wafat sebesar tiga kali gaji terkahir yang dibayar satu kali
3. Biaya pemakaman, penggantian biaya pemakaman berupa peti jenazah, tanah pemakaman, dan biaya tempat pemakaman sebesar Rp 7.5 juta
4. Bantuan beasiswa:
-Diberikan untuk 2 (dua) orang anak, dengan ketentuan belum memasuki usia sekolah atau masih sekolah atau kuliah, belum pernah menikah, belum bekerja, berusia paling tinggi 25 tahun.
- Diberikan sekaligus sebesar Rp15.000.000,00
- Bantuan beasiswa diberikan setelah kepesertaan mencapai paling sedikit 3 (tiga) tahun. (*)