Follow Us

BPJS Checking, Apakah Paklaring Jadi Syarat Klaim JHT? Cek Lagi Syaratnya di Sini

Hinggar - Jumat, 27 Januari 2023 | 20:02
JHT BPJS Ketenagakerjaan
instagram

JHT BPJS Ketenagakerjaan

Peserta juga bisa mengajukan klaim BPJS Ketenagakerjaan melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) jika saldo ada di bawah Rp 10 juta.

Sedangkan jika saldo berada di atas Rp 10 juta, maka peserta bisa mengajukan klaim melalui link https://lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id.

Peserta juga tak perlu melampirkan parklaring untuk melakukan klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan. (*)

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular