GridStar.ID - Jangan sampai salah kaprah, ternyata ada beberapa daftar penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan loh.
Peraturan ini tertuang dalam Pasal 52 Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
BPJS Kesehatan tidak merinci secara jelas apa saja penyakit yang dimaksud.
Namun, ada beberapa kriteria kondisi penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan.
Perhatikan 21 layanan kesehatan dan kriteria penyakit yang tidak ditanggung BPJS Kesehatan berikut seperti dilansir dari Kompas.com:
1. Gangguan kesehatan atau penyakit akibat ketergantungan obat maupun alkohol
2. Gangguan kesehatan akibat sengaja menyakiti diri sendiri atau akibat melakukan hobi yang membahayakan diri sendiri
3. Pengobatan komplementer, alternatif, dan tradisional yang belum dinyatakan efektif berdasarkan penilaian teknologi kesehatan
4. Pengobatan dan tindakan medis yang dikategorikan sebagai percobaan atau eksperimen
5. Alat dan obat kontrasepsi, kosmetik
6. Pelayanan kesehatan terhadap penyakit atau cedera akibat kecelakaan kerja atau hubungan kerja yang telah dijamin oleh program jaminan kecelakaan kerja atau menjadi tanggungan pemberi kerja.