GridStar.ID - Peserta BPJS Kesehatan mandiri harus membayar iuran setiap bulannya sesuai dengan kelas yang dipilih.
Denda bisa terjadi jika peserta terlambat untuk membayar premi bulanan dan menjalani rawat inap dalam kurun waktu 45 (empat puluh lima) hari sejak status kepesertaan aktif kembali.
Sebenarnya berapa besar denda yang harus dibayar peserta BPJS Kesehatan jika mengalami tunggakan?
Besaran denda pelayanan adalah sebesar 5 persen dari biaya rawat inap dikalikan jumlah bulan tertunggak.
Dikutip dari Panduan Layanan Jaminan Kesehatan Nasional berikut ini beberapa ketentuan mengenai denda BPJS Kesehatan:
1. Jumlah bulan tertunggak paling banyak 12 (dua belas) bulan.
2. Besaran denda paling tinggi Rp30.000.000,00 (tiga puluh juta rupiah).
3. Bagi Peserta PPU pembayaran denda pelayanan ditanggung oleh pemberi kerja.
Jika peserta terlambat membayar iuran JKN Kis, maka akan mengalami beberapa kendala dalam pelayanan seperti:
1. Penjaminan pelayanan kesehatan diberhentikan sementara sejak tanggal 1 (satu) bulan berikutnya sampai iuran Jaminan Kesehatan dibayarkan.