GridStar.ID - Peserta BPJS Ketenagakerjaan diberikan kemudahan untuk melakukan klaim atau mengurus administrasi secara online.
Melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO), peserta BPJS Ketenagakerjaan bisa melakukan pencairan data JHT hingga pengkinian data.
Dikutip dari laman resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut langkah yang bisa dilakukan untuk melakukan pengkinian data:
Baca Juga: Syarat Klaim untuk Manfaat Pensiun Orang Tua BPJS Ketenagakerjaan
1. Update data
Buka aplikasi JMO di smartphone Anda, kemudian klik di pop up menu Update Datamu Sekarang.Atau bisa pilih menu Pengkinian Data.
2. Notifikasi Pengkinian Data
Tampil notifikasi bahwa anda belum pernah melakukan pengkinian data, untuk melanjutkan klik Ok, Lanjutkan.
3. Pengecekan data kepesertaan
Lakukan Pengecekan Data Kepesertaan. Jika data sudah benar, silakan pilih Sudah.
Baca Juga:Terlambat Bayarkan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja, Perusahaan Bisa Kena Denda, Ini Besarannya
4. Ambil Foto
Lakukan swafoto dengan klik Ambil Foto dengan ketentuan seperti pada layar handphone.
5. Lengkapi data
Lengkapi Data Kontak, Apabila data sudah benar, silakan klik Selanjutnya.
6. Lengkapi Data Kependudukan
Lengkapi Data Kependudukan dan pastikan sesuai dengan data kependudukan (KK dan KTP), kemudian klik Selanjutnya.