Follow Us

BPJS Checking, Kasus Gagal Ginjal Akut Kembali Marak, Biaya Pengobatannya Ditanggung BPJS Kesehatan?

Hinggar - Rabu, 08 Februari 2023 | 12:01
Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan
dok.istock

Gagal ginjal akut ditanggung BPJS Kesehatan

GridStar.ID - Kasus gagal ginjal akut kembali ditemukan pada awal bulan Februari ini.

Menyusul temuan tersebut, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menyampaikan surat perintah untuk menghentikan produksi yang dikonsumsi oleh pasien.

Diketahui pasien yang mengalami gagal ginjal akut yang meninggal sempat mengkonsumsi obat sirup merek Praxion.

Dikutip dari Kompas.com, BPOM mengatakan telah melakukan investigasi atas sampel produk obat dan bahan baku baik dari sisa obat pasien, sampel dari peredaran dan tempat produksi, serta telah diuji di laboratorium Pusat Pengembangan Pengujian Obat dan Makanan Nasional (PPPOMN).

Sebelumnya, kasus gangguan ginjal akut Progresif Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak meningkat pada bulan Agustus 2022.

Dilaporkan setidaknya ada 241 orang mengalami gangguan ginjal akut, dan 133 orang di antaranya meninggal dunia.

Terkait dengan pengobatan gagal ginjal akut, BPJS Kesehatan ikut memberikan tanggapan.

Menurut Humas BPJS Kesehatan M Iqbal Anas Ma'ruf mengatakan, biaya pengobatan atau perawatan gangguan ginjal akut ditanggung BPJS.

"Ditanggung. Gangguan ginjal baik akut atau kronis ditanggung, termasuk cuci darah," kata Iqbal dalam wawancara yang dilakukan kompas.com pada Minggu (23/10/22).

Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Siti Nadia Tarmizi.

Baca Juga: Ahli Waris Wajib Tahu Syarat Menonaktifkan BPJS Kesehatan untuk Peserta Meninggal Dunia, Jangan Lupa Diurus Sebelum Menunggak!

Editor : Grid Star

Baca Lainnya





PROMOTED CONTENT

Latest

Popular

Hot Topic

Tag Popular