1). Jika peserta memiliki NPWP;
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 5%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan 15%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan 25%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan 30%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan 35%.
- Rp 0 Rp 60 juta dikenakan pajak 6%;
- di atas Rp 60 juta - Rp 250 juta dikenakan 18%;
- di atas Rp 250 juta - Rp 500 juta dikenakan 30%;
- di atas Rp 500 juta - Rp 5 milyar dikenakan 36%;
- di atas Rp 5 milyar dikenakan 42%. (*)