GridStar.ID - Jelang pemilu 2024 segala persiapan mulai dilakukan termasuk petugas yang bertugas untuk Pemilihan umum tersebut.
Salah satunya adalah Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) adalah badan ad hoc yang bertugas membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Pantarlih dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) dan berkedudukan di lingkungan Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Pantarlih sendiri bisa berasal dari perangkat kelurahan atau desa, RW, RT atau masyarakat.
Untuk menjadi pantarlih, apa saja tugas yang harus dilakukan dan gaji yang didapatkan?
Pantarlih akan bekerja sekitar 2 bulan sejak 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.
Besaran gaji yang diberikan yaitu sebesar Rp 1 juta per bulan.
Sehingga dalam dua bulan maka total gaji yang didapatan sebesar Rp 2 juta.
Hal ini tertuang dalam Surat Mentari Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 yang tertanggal 5 Agustus 2022.
Lalu apa saja tugas yang akan dilakukan oleh Pantarlih?
Baca Juga: Pendaftaran Sudah Dibuka, Berapa Gaji Pantarlih pada Pemilu 2024?